Aceh Utara | Bank Aceh telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023. Salah satu agenda penting dalam RUPS tersebut adalah persetujuan penyaluran zakat perusahaan sebesar Rp14,3 miliar untuk tahun 2024.
Dana zakat perusahaan ini salah satunya disalurkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp.500 Juta. Penyaluran zakat perusahaan ini merupakan wujud komitmen dan kontribusi nyata Bank Aceh dalam membantu masyarakat prasejahtera di Aceh umumnya dan Kabupaten Aceh Utara untuk Kantor Cabang Lhokseumawe, kata Taufik selaku Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.
Penyetoran zakat perusahaan merupakan salah satu bukti komitmen Bank Aceh untuk senantiasa berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan Qanun No. 10/2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah melalui Qanun No. 3/2021. Ini telah pernah disampaikan pada saat Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menyerahkan zakat karyawannya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara pada 28 Maret 2024 lalu.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sanusi, yang di damping Kepala Sekretariat Rakhmat Setiadi, pada Senin (24/6/2024) mengapresiasi langkah Bank Aceh dalam menyalurkan zakat perusahaan ini. Menurutnya, ini merupakan contoh yang baik bagi perusahaan lain di Aceh Utara untuk turut berkontribusi dalam membantu masyarakat prasejahtera.
“Kami berharap Bank Aceh dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam membantu masyarakat melalui program-program zakat,” kata Tgk. Sanusi
Rakhmat Setiadi menambahkan bahwa dana zakat perusahaan ini akan digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan kepada fakir miskin, beasiswa, modal usaha, serta bantuan untuk kesehatan.
Penyaluran zakat perusahaan Bank Aceh ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat prasejahtera di Aceh Utara dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut hadir dalam penyerahan secara simbolis diantaranya Pj. Sekda Dayan Albar, Dewan Pengawas Tgk. Fauzan Hamzah dan Anggota Komisioner Tgk. Muslem, M.A.
Baitul Mal Aceh Utara menerima penyetoran zakat perseorangan atau perusahaan melalui transfer via Bank Aceh dengan nomor rekening 030 01 02 6100 1 56. [sdd]
Sumber: baitulmalacehutara