Aceh Utara | Baitulmal Aceh Utara menyediakan bantuan dana untuk santri kurang mampu yang mondok di Dayah.
Adapun pengumuman, Selasa (17/09/2024). Bantuan dana untuk santri yang mondok di Dayah dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Adapun kriteria santri yang mendapat bantuan dana dari Baitul Mal Aceh Utara, yaitu santri dari keluarga kurang mampu, umur minimal 14 tahun sampai dengan umur 24 tahun.
Kemudian, permohonan diajukan langsung oleh Mustahik/santri dayah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Kriteria Mustahik :
1. Warga Kabupaten Aceh Utara;
2. Usia minimal 14 tahun dan maksimal 24 tahun;
3. Satu KK maksimal penerima sebanyak 1 orang bantuan sebesar
Rp. 1.000.000,-;
4. Santri aktif pada dayah yang terdaftar resmi pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh/Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara;
5. Bukan penerima Bantuan Santri Fakir Miskin Tahun 2023 dan
Bantuan Barang berupa Kitab Tahun 2024.
b. Kelengkapan Administrasi :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal
Kabupaten Aceh Utara;
2. Fotocopy KK (Jangan Scanner/JPEG);
3. Fotocopy KTP (Kalau ada, Jangan Scanner/JPEG);
4. Fotocopy Kartu Tanda Santri (KTS, Jangan Scanner/JPEG);
5. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Akreditasi
Dayah/Pesantren;
6. Fotocopy Buku Rekening Bank Aceh Yang Aktif Atas Nama
Mustahik (Jangan Scanner/ JPEG);
7. Surat Keterangan Kurang Mampu/Miskin dari Geuchik (Stempel
Basah/ASLI);
8. Surat Keterangan Aktif Santri dari Pimpinan Dayah/Pesantren
(Stempel Basah/ASLI).
3. Berkas tersebut dikirimkan ke Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Jalan Sultanah Nahrasiyah (Samudera Lama) Nomor 53 Kota Lhokseumawe, dari tanggal 19 s.d 27 September 2024.
Kepala Sekretariat Baitul Mal melalui kasubbag umum Muchlis S. Menyampaikan bahwa kuota sangat terbatas bila sebelum batas waktu yg kami tentukan kuota sudah penuh kami akan tutup.
Mohon tidak percaya kepada pihak pihak yang menjanjikan bisa membantu dengan syarat membayar, kami terima tanpa ada pungutan biaya, Muchlis mengakhiri.