Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) yang diwakili oleh Anggota Badan Mukhlis Sya'ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rakornas BAZNAS di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur, 25-27 September 2024Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) yang diwakili oleh Anggota Badan Mukhlis Sya'ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rakornas BAZNAS di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur, 25-27 September 2024

Ibu Kota Nusantara | Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) meminta agar aturan zakat pengurang pajak agar segera diberlakukan di Aceh.

Hal itu disampaikan oleh dua Anggota BMA, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur, pada 25-27 September 2024.

Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Garuda Ibukota Negara.

Dengan mengangkat tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita”, Rakornas BAZNAS 2024 dihadiri oleh unsur Pimpinan BAZNAS dari 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indoneaia

“Dalam Rakornas tersebut pada sesi diskusi dengan para Pimpinan BAZNAS Pusat, BMA juga menyampaikan perkembangan pengelolaan zakat infak pada BMA dalam membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Mukhlis Sya’ya yang diiyakan oleh Muhammad Ikhsan.

Ia menambahkan dalam kesempatan tersebut pimpinan BMA meminta agar pimpinan BAZNAS Pusat membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah terhadap turunan dari pasal 192 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh  yang berbunyi Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“PP tersebut sudah 18 tahun belum terwujud dan berlaku di Aceh. Sehingga dampaknya orang atau lembaga di Aceh terkena double tax yaitu tetap harus bayar pajak dan zakat. Karena dalam UUPA pasal 180 ayat 1 juga menyebutkan zakat juga sebagai Pendapatan Asli Daerah,” tambah Muhammad Ikhsan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi

By redaksi