Rakhmat Setiadi, M.A.P. Kepala Sekretariat Baitul Mal

Aceh Utara | Kepala Sekretariat Baitul Mal sekaligus Ketua Tim Sekretariat Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Badan Badan Baitul Mal Aceh Utara Rakhmat Setiadi, M.A.P. , senin (8/05/2023) menngatakan proses dan tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara telah memasuki tahapan pendaftaran dengan menerima berkas para calon.

“Penerimaan berkas pendaftaran akan dibuka sejak 9 hingga 19 Mei 2023 esok,” sebut Rakhmat di Kota Lhokseumawe 8 Mei 2023.

Rakhmat mengatakan proses seleksi calon anggota Badan Baitul Mal dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara No. 4 tahun 2023 dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 451.5/163/2023 tanggal 28 Februari 2023 M/ 8 Sya’ban 1444 H.,  Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2023-2028.

“Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi dan yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis dan tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji baca Alquran dan wawancara,” terangnya.

Proses seleksi/penyaringan calon anggota Badan BMK Aceh Utara oleh Tim Independen menghasilkan 15 (lima belas) calon anggota Badan Baitul Mal dan diajukan kepada Pj Bupati Aceh Utara
“15 calon anggota akan diajukan kepada Pj. Bupati Utara,” katanya.

Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P. membenarkan bahwa Tim independen sesuai ketentuan akan mengajukan 15 calon setelah proses penyaringan, nanti kepada Pj Bupati dan menetapkan 8 orang untuk diserahkan ke DPRK melalui komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan

“Nanti pemerintah mengajukan 8 calon ke DPRK untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan,” kata Dayan Albar Dan pada tahapan terakhir DPRK menetapkan 5 Orang sebagai anggota badan Baitul Mal Aceh Utara dan 3 orang sebagai cadangan

Untuk itu, Ia mengajak masyarakat Aceh Utara untuk mendaftarkan diri dan memberikan kontribusi kepada Aceh Utara melalui Baitul Mal.

“Kesempatan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh Utara untuk menjadi anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara,” katanya.

Pendaftaran dan penyerahan berkas juga dapat diserahkan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di kota Lhokseumawe. Sementara syarat Administrasi dapat di Unduh langsung melalui website www.baitulmal.acehutara.go.id dan Jadwal ujian seleksi sewaktu-waktu bisa berubah dan akan dipublikasikan melalui website www.baitulmal.acehutara.go.id

Hal yang belum jelas terkait penjaringan dan penyaringan calon anggota badan Baitul Mal, maka informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Media Center melalui nomor WhatsApp 0812 1068 2142. (Jam Kerja). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *